Aku Ridha Allah sebagai Rob-ku, Islam sebagai agamaku, dan Muhammad sebagai Nabi dan Rosul Allah  




         Al Iklash Takaoka


WAKTU

JADWAL SHOLAT

 

AYAT HADIS DO'A
 
QUATO

"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

(Al Baqarah : 256)
 

AL IKHLASH

TENTANG JEPANG

INFO HALAL
AL-QUR'AN
KAJIAN ISLAM ON LINE
JOIN MAILINGLIST
BUKU TAMU

ARCHIVES

TAGGIE
 

 

PARTNER
Powered by Blogger

Shoutboxes.com - Free Shoutboxes!


土曜日, 6月 26, 2004

Sembelihan Ahli Kitab Halal???

SyariahOnline

Penanya : Jawad Satuju
Alamat : Jl. Wadas I/7 Jatiwaringin, Pondokgede 17411
Tanggal : 2004-01-12 19:13:27

Saya baca perihal siapa Ahli Kitab dan mendapatkan bahwa ada ketentuan bahwa sembelihan ahli kitab halal. Bagaimana bisa terjadi, apakah ada nash yang syar'i baik dari Al-Qur'an maupun Hadits Nabi saw.? Jadi misalnya kita makan di rumah makan cina yang ahli kitab (beragama Protestan) dan ayamnya disembilih tidak dengan membaca "Bismillah" halalkah? Mohon penegasan Ustadz kembali. Terimakasih.

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Kehalalan sembelihan ahli kitab adalah sebuah ketentuan yang telah Allah SWT tetapkan di dalam Al-Quran al-Kariem. Secara sharih dan jelas sekali bahwa Allah SWT berfirman tentang kehalalan sembelihan ahli kitab. Kami sudah sering kali membahas hal ini, namun untuk lebih jelasnya, kami akan kutipkan keterangan tentang hal ini di akhir jawaban ini.

Namun khusus untuk makan direstoran milik orang kafir, yang jadi masalah bukanlah pada halal tidaknya sebmelihan mereka. Melainkan pada jenis bahan makanan yang mereka masak. Bisa jadi mereka memasak babi, anjing dan hewan lain yang pada dasarnya memang haram. Atau dalam proses memasaknya menggunakan jenis khamar (arak) yang hukumnya sudah haram. Dan penting pula untuk dipastikan tentang penggunaan alat masak semacam pisau, penggorengan dan lainnya yang bisa saja bercampur dengan bahan-bahan haram tadi.

Karena itu ayam atau sapi yang dihidangkan di restoran non muslim meski secara hukum sembeluihannya halal, namun perlu dicermati tentang proses pengolahannya. Adakah terjadi percampuran dengan anjing atau babi ? Adakah dalam mengolahnya dimasukkan jenis arak yang haram ? Bila memang iya, maka tentu saja haram untuk makan di tempat itu. Tapi bila ada jaminan tidak terjadi hal itu karena mereka berani membuktikan bahwa proses pengolahannya yang terpisah misalnya, maka tidak ada masalah untuk makan di tempat mereka.

Sedangkan masalah penyermbelihan seperti yang Anda tanyakan, inilah petikan dari jawaban kami sebelumnya.

Sembelihan ahli kitab hukumnya halal bagi muslim sesuai dengan ayat Al-Quran :

"Hari ini dihalalkan yang baik-baik buat kamu dan begitu juga makanan orang-orang yang pernah diberi kitab (ahli kitab) adalah halal buat kamu, dan sebaliknya makananmu halal buat mereka." (QS. Al-Maidah: 5)

Maksud ayat di atas secara ringkas: bahwa hari ini semua yang baik, halal buat kamu, karena itu tidak ada lagi apa yang disebut: Bahirah, saibah, washilah dan ham. Dan makanan ahli kitab pun halal buat kamu sesuai dengan hukum asal dimana samasekali Allah tidak mengharamkannya, dan sebaliknya makananmu pun halal buat mereka. Jadi kamu boleh makan binatang yang disembelih dan diburu oleh ahli kitab, dan sebaliknya kamu boleh memberi makan ahli kitab dengan binatang yang kamu sembelih atau yang kamu buru.

Sebenarnya Islam tidak mensyaratkan dalam penyembelihan hewan untuk dimakan dengan pembacaan basmalah. Kalau ada yang berpendapat demikian, maka bukan pendapat yang mutlak. Tapi pendapat sebagian mazhab seperti mazhab Imam Malik dan lainnya seperti Ibnu Sirin dan sebagian para mutakallimin.

Imam As-Syafi`i tidak mensyaratkan membaca basmalah dalam penyembelihan hewan. Bila penyembelihnya adalah ahli dalam masalah itu. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan tidak membaca basmalah bila karena lupa dan bila disengaja tidak boleh.

Dalil yang mendasari tidak harus membaca basmalah adalah hadits berikut :

Dari Aisyah ra. bahwa suatu kaum bertanya, Wahai Rasulullah, ada orang yang memberi kami daging dan kami tidak tahu apakah disembelih dengan basmalah atau tidak?”. Rasulullah SAW menjawab,”Bacalah basmalah dan makanlah”. (HR. Bukhari dan lainnya).

Karena itu silahkan anda membaca basmalah dan makanlah daging itu sebagaimana mazhab Imam As-Syafi`i dan lain-lainnya yang tidak mensyaratkan basmalah dalam menyembelihnya.

Bahkan bila kita tinggal di negeri mayoritas Kristen pun kita bisa memakan daging sembelihan mereka karena mereka adalah Ahli kitab, dimana sembelihan mereka halal dimakan oleh umat Islam dan sebaliknya sesuai dengan firman Allah SWT :

Dan makanan (sembelihan) ahli kitab halal bagimu dan makanan (sembelihanmu) halal bagi mereka. (QS. Al-Maidah : 5).

Yang diharamkan adalah sembelihan musyrikin seperti penyembah berhala dan majusi.

Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


 

 
Ke atas