Aku Ridha Allah sebagai Rob-ku, Islam sebagai agamaku, dan Muhammad sebagai Nabi dan Rosul Allah  




         Al Iklash Takaoka


WAKTU

JADWAL SHOLAT

 

AYAT HADIS DO'A
 
QUATO

"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

(Al Baqarah : 256)
 

AL IKHLASH

TENTANG JEPANG

INFO HALAL
AL-QUR'AN
KAJIAN ISLAM ON LINE
JOIN MAILINGLIST
BUKU TAMU

ARCHIVES

TAGGIE
 

 

PARTNER
Powered by Blogger

Shoutboxes.com - Free Shoutboxes!


土曜日, 6月 26, 2004

Sembelihan Ahli Kitab

SyariahOnline

Penanya :
Alamat :
Tanggal : 2003-01-01 08:00:00

Ustadz, saya butuh penjelasan lebih banyak tentang ‘Halalnya daging yang disembelih oleh Ahli Kitab‘?

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Sembelihan ahli kitab hukumnya halal bagi muslim sesuai dengan ayat Al-Quran : "Hari ini dihalalkan yang baik-baik buat kamu dan begitu juga makanan Orang-orang yang pernah diberi kitab (ahli kitab) adalah halal buat kamu, dan Sebaliknya makananmu halal buat mereka." (al-Maidah: 5)

Maksud ayat di atas secara ringkas: bahwa hari ini semua yang baik, halal Buat kamu, karena itu tidak ada lagi apa yang disebut: Bahirah, saibah, washilah Dan ham. Dan makanan ahli kitab pun halal buat kamu sesuai dengan hukum asal Dimana samasekali Allah tidak mengharamkannya, dan sebaliknya makananmu pun Halal buat mereka.

Jadi kamu boleh makan binatang yang disembelih dan diburu oleh ahli kitab, Dan sebaliknya kamu boleh memberi makan ahli kitab dengan binatang yang kamu Sembelih atau yang kamu buru. Islam bersifat keras terhadap orang musyrik tetapi Terhadap ahli kitab sangat lunak dan mempermudah, karena mereka ini lebih dekat Kepada orang mu‘min, sebab sama-sama mengakui wahyu Allah, mengakui kenabian dan Pokok-pokok agama secara global. Justru itu pula kita dianjurkan untuk menaruh Mawaddah terhadap mereka, boleh makan makanan mereka, boleh kawin dengan Perempuan-perempuan mereka dan bergaul dengan baik bersama mereka.

Sebab kalau mereka itu sudah bergaul dengan kita dan memeluk Islam dengan Penuh keyakinan dan kesadaran, mereka pun akan tahu bahwa agama kita itu justru Agama mereka juga dalam pengertian yang lebih tinggi, lebih sempurna Bentuk-bentuknya dan lebih bersih lembaran-lembarannya dari segala macam bid‘ah, Kebatilan dan persekutuan. Perkataan makanan ahli kitab adalah suatu ungkapan Yang bersifat umum, meliputi seluruh macam makanan: sembelihannya, Biji-bijiannya dan sebagainya.

Semua ini halal buat kita, selama barang-barang tersebut tidak termasuk Kategori haram, karena zatnya seperti darah, bangkai dan daging babi. Semua ini Tidak boleh kita makan dengan ijma‘ ulama, baik barang-barang tersebut makanan Ahli kitab ataupun milik orang muslim. Kita tahu bagaimana Islam memperkeras Persoalan penyembelihan dan menganggap penting persoalan ini.

Hal ini adalah justru karena orang-orang musyrik Arab dan pengikut-pengikut Agama lain telah menjadikan penyembelihan termasuk persoalan ibadah, bahkan Masuk persoalan keyakinan dan pokok kepercayaan agama. Oleh karena itu Menyembelih, mereka jadikan sebagai sesuatu cara untuk berbakti kepada tuhannya, Maka disembelihnya binatang untuk berhala atau dengan menyebut nama tuhannya.

Kemudian datanglah Islam menghapus cara-cara ini dan mewajibkan untuk tidak Menyebut kecuali asma‘ Allah, serta mengharamkan binatang yang disembelih untuk Berhala dan dengan menyebut nama berhala. Kemudian setelah ahli kitab yang Semula adalah bertauhid itu telah banyak dipengaruhi oleh perasaan-perasaan Syirik dan samasekali tidak melepaskan dari kesyirikanriya yang dulu-dulu, Sehingga sementara orang Islam menganggap, bahwa mereka tidak bisa lagi bergaul Dan bertemu dengan mereka sebagaimana halnya terhadap orang-orang musyrik Lainnya, maka Allah memberikan perkenan (rukhsah) kepada mereka untuk makan Makanan ahli kitab sebagaimana halnya dalam persoalan-persoalan perkawinan.

Wallahu a‘lam bis-shawab. Waassalamu ‘alaikum Wr. Wb.


 

 
Ke atas