Aku Ridha Allah sebagai Rob-ku, Islam sebagai agamaku, dan Muhammad sebagai Nabi dan Rosul Allah  




         Al Iklash Takaoka


WAKTU

JADWAL SHOLAT

 

AYAT HADIS DO'A
 
QUATO

"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

(Al Baqarah : 256)
 

AL IKHLASH

TENTANG JEPANG

INFO HALAL
AL-QUR'AN
KAJIAN ISLAM ON LINE
JOIN MAILINGLIST
BUKU TAMU

ARCHIVES

TAGGIE
 

 

PARTNER
Powered by Blogger

Shoutboxes.com - Free Shoutboxes!


土曜日, 6月 26, 2004

Sembelihan Orang Majusi Apakah Halal Di Makan ?

SyariahOnline

Penanya : Udin
Alamat : Japan
Tanggal : 2003-10-15 14:05:48

assalamu'alaikum wr.wb

Begini ustadz ana telah baca di rubrik ini tentang masalah daging ayam yang di sembelih oleh orang nasrani itu memang halal untuk dimakan trus dari seorang teman saya dapat info sejenis tapi dari rubrik tanya jawab yang di adakan oleh KMII Japan. yang menyatakan bahwa sembelihan orang majusi itu haram di makan seperti dalam kalimatnya berikut

"Adapun kalau sandainya daging sembelihan itu didatangkan dari negara asing, dan yang melakukan penyembelihannya adalah orang yang tidak halal hasil sembelihannya seperti Majusi (Hindu, Buda) atau pengibadat berhala dan orang-orang yang tidak memiliki agama, maka tidak halal untuk memakannya, karena Allah tidak menghalalkan makanan (daging) dari selain muslimin, kecuali makanan dari orang-orang yang diturunkan kitab kepada mereka yaitu Yahudi dan Nasrani.

itu salah satu petikan kalimat yang ana baca. yang menjadi pertanyaan ana

1. benarkah sembelihan orang majusi tersebut haram untuk dimakan 2. adakah hadist nabi yang menerangkan hal tersebut 3. mohon penjelasan dari terjemahan alqur'an surat al-an'am ayat 121.

sekian pertanyaan dari ana sebelumnya ana sampaikan banyak terima kasih.

wassalamu'alaikum wr.wb

udin

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Sembelihan ahli kitab hukumnya halal bagi muslim sesuai dengan ayat Al-Quran :

"Hari ini dihalalkan yang baik-baik buat kamu dan begitu juga makanan orang-orang yang pernah diberi kitab (ahli kitab) adalah halal buat kamu, dan sebaliknya makananmu halal buat mereka." (QS. Al-Maidah: 5)

Maksud ayat di atas secara ringkas: bahwa hari ini semua yang baik, halal buat kamu, karena itu tidak ada lagi apa yang disebut: Bahirah, saibah, washilah dan ham. Dan makanan ahli kitab pun halal buat kamu sesuai dengan hukum asal dimana samasekali Allah tidak mengharamkannya, dan sebaliknya makananmu pun halal buat mereka.

Jadi Anda boleh makan binatang yang disembelih dan diburu oleh ahli kitab, dan sebaliknya anda boleh memberi makan ahli kitab dengan binatang yang kamu sembelih atau yang kamu buru.

Islam bersifat keras terhadap orang musyrik tetapi terhadap ahli kitab sangat lunak dan mempermudah, karena mereka ini lebih dekat kepada orang mu'min, sebab sama-sama mengakui wahyu Allah, mengakui kenabian dan pokok-pokok agama secara global.

Perkataan makanan ahli kitab adalah suatu ungkapan yang bersifat umum, meliputi seluruh macam makanan: sembelihannya, biji-bijiannya dan sebagainya. Semua ini halal buat kita, selama barang-barang tersebut tidak termasuk kategori haram karena zatnya seperti darah, bangkai dan daging babi. Semua ini tidak boleh kita makan dengan ijma' ulama, baik barang-barang tersebut makanan ahli kitab ataupun milik orang muslim.

Jadi bila Anda simpulkan bahwa agama mereka bukan Islam dan juga bukan ahli kitab (nasrani atau yahudi) dan juga mereka tidak beriman kepada kitab-kitab dari Allah, maka sembelihan mereka tidak halal dimakan seorang muslim. Anda perlu mencari makanan yang bukan berupa daging hewan sembelihan, atau jenis ikan yang memang tidak membutuhkan proses penyembelihan.

Para ulama sepakat mengatakan bahwa pemeluk agama Majusi bukanlah yahudi atau nashara, meski dalam beberapa muamalah seperti menerima jizyah, kita memperlakukan sama dengan perlakuan kita kepada yahudi dan nashara. Hanya Abu Tsaur saja yang mengatakan bahwa majusi masih bisa dianggap ahli kitab.

Bahwa majusi bukanlah ahli kitab, oleh jumhur ulama dikatakan bahwa itu didasari oleh hadits Rasulullah SAW : "Perlakukan mereka seperti perlakuan kita kepada ahli kitab". .

Masyarakat Jepang pada umumnya memeluk agama shinto, karena itu sembelihan mereka tidak boleh dimakan oleh seorang muslim. Karena yang dibolehkan oleh Al-Qur’an adalah memakan sembelihan Ahli Kitab sedangkan mereka tidak termasuk sebagai Ahli Kitab.

Oleh sebab itu, hindari oleh anda makanan yang berasal dari daging binatang sembelihan karena hukumnya haram kecuali jika terdapat labelisasi halal (kalau ada). Kalau toh anda dan teman-teman ingin makan daging lakukan sendiri penyembelihannya. Atau yang benar-benar bebas dari segala macam syarat penyembelihan adalah makan ikan. Karen ikan tidak perlu disembelih. Bahkan bangkai ikan pun termasuk suci dalam syariat Islam, selama kondisi pisiknya memang belum rusak atau membahayakan.

Adapun makanan-makanan yang lainnya, hendaklah anda memilih makanan yang cara pembuatannya terbebas dari unsur-unsur yang diharamkan, saya kira anda bisa bertanya kepada mereka tentang hal tersebut. Karena anda tidak bisa digolongkan sebagai orang yang madhorot apalagi masih banyak makanan yang benar-benar bebas dari unsur-unsur yang diharamkan seperti buah-buahan, sayur-sayuran, ikan dan lain-lain.

Makna Surat Al-An’am : 121
Allah berfirman :

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.(QS. Al-An’am : 121)

Disini Allah SWT menjelaskan bahwa hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT adalah tidak syah atau haram. Sehingga sebagian ulama mensyaratkan untuk melafazkan bismillah pada setiap kali menyembelih.

Namun di ayat lainnya tidak diwajibkan untuk menyebut nama Allah, hanya yang tidak boleh adalah menyebut nama selain Allah, misalnya untuk berhala dan sebagainya.

Katakanlah:"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. 6:145)

Dua ayat di atas semakin menjelaskan bahwa orang yang bukan Islam bila menyembelih, maka sembelihannya itu tidak boleh dimakan oleh muslimin. Kecuali mereka yang ahli kitab karena ada ayat yang mengkhususkan kebolehan sembelihan mereka.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.


 

 
Ke atas